Rabu, 29 Februari 2012

Tulisan

  • Bentuk Negara


    a. Negara kesatuan : Suatu negara berdaulat, yang berkuasa satu pemerintah pusat yang mengatur seluruh daerah secara totalitas. Bentuk negara ini tidak terdiri atas beberapa negara, yang menggabungkan diri sedemikian rupa hingga menjadi satu negara yang negara-negara itu mempunyai status bagian-bagian. Negara Kesatuan dapat berbentuk :
 Negara kesatuan dengan sistem sentralisasi, dimana segala sesuatu dalam negara itu langsung diatur dan diurs oleh pemeintah pusat dan daerah-daerah tinggal melaksanakannya.
§
 Negara kesatuan dengan sistem desentralisasi, dimana kepala daerah diberikan kesempatan dan kekuasaan untuk mengurus rumah tangganya sendiri (otonomi daerah) yang dinamakan daerah swatantra.
§

    b. Negara Serikat (Federasi) : Suatu negara yang merupakan gabungan dari beberapa negara yang menjadi negara-negara bagian dari negara serikat itu. Negara-negara bagian itu asala mulanya adalah suatu negara yang merdeka dan berdaulat serta berdiri sendiri. Dengan menggabungkan diri dengan negara serikat, berarti ia telah melepaskan sebagian kekuasaanna dengan menyerahkan kepada negara serikat itu. Kekuasaan yang diserahkan itu disebutkan satu demi satu (limiatif) yang merupakan kekuasaan yang didelegasikan.
Kekuasaan Asli ada pada negara bagian karena berhubungan langsung dengan rakyatnya. Penyerahan kekuasaannya kepada negara serikat adlah hal-hal yang berhubungan dengan hubungan luar negeri. Pertahanan Negara, Keuangan, dan urusan Pos. Dapat juga diartikan bahwa bidang kegiatan pemerintah federasi adalah urusan-urusan selebihnya dari pemerintah negara-negara bagian.
Mengidentifikasi Negara Berkembang dan Negara Maju
Berdasarkan ciri-ciri negara berkembang dan negara maju yang telah diuraikan di atas, maka kita dapat membedakan antara negara berkembang dan negara maju. dapat membedakan antara negara berkembang dan negara maju. Hal yang harus di ingat adalah tidak semua negara yang memiliki pendapatan perkapita tinggi dapat digolongkan sebagai negara maju, namun harus diperhatikan pula aspek-aspek lain sebagai karakteristik atau ciriciri negara maju seperti yang telah diuraikan di atas.
Salah satu contohnya adalah Uni Emirat Arab. Negara tersebut memiliki pendapatan perkapita yang tinggi dan pemenuhan kebutuhan masyarakatnya sampai pada tingkat kebutuhan sekunder bahkan tersier. Akan tetapi, negara ini masih dikategorikan sebagai Negara berkembang. Hal ini dikarenakan masih adanya aspek-aspek lain yang menunjukkan ciri-ciri negara berkembang di Uni Emirat Arab, antara lain, masih banyaknya penduduk yang tinggal di daerah pedesaan, penyokong perekonomian masih didominasi barang mentah (minyak mentah) dan bukan barang produksi, belum mampu mengolah sumber daya yang ada secara maksimal menjadi barang hasil produksi, serta
memiliki ketergantungan yang tinggi terhadap bangsa-bangsa Barat, khususnya Amerika Serikat dan Inggris dalam mengelola minyaknya. Ketidakseimbangan antara jumlah faktor produksi dengan teknologi yang dikuasai inilah yang menyebabkan penggunaan modal dan tenaga kerja belum dapat digunakan secara maksimal.
Lain halnya dengan Singapura. Meskipunnegara ini relatif kecil, namun memiliki tingkat pendapatan perkapita yang tinggi, lebih dari 80 penduduknya tinggal di daerah perkotaan, pertumbuhan ekonomi didukung oleh sector perdagangan dan jasa, serta komoditas ekspor didominasi barang-barang hasil produksi. Hal tersebut menjadikan Singapura tergolong sebagai negara maju.
Berdasarkan peta berikut, terlihat bahwa mayoritas Negara maju pada umumnya terletak di belahan bumi Utara (di sebelah atas garis hitam), antara lain, negara-negara di kawasan Eropa, Asia bagian Utara, Asia Timur, dan Amerika Utara, sedangkan negara-negara maju di belahan bumi Selatan adalah Australia dan Selandia Baru. Adapun negara-negara berkembang pada umumnya berada di sebelah Selatan dari negara-negara maju (di sebelah bawah garis hitam) tersebut, antara lain di sebagian besar wilayah Asia, Afrika, Amerika Tengah, dan Amerika Selatan. Satu-satunya negara yang tidak dapat digambarkan/ditunjukkan sebagai negara maju pada peta berikut adalah Singapura karena wilayahnya terlalu kecil dan dikelilingi oleh negara-negara yang sedang berkembang.
  • Contoh Negara Maju dan Negara Berkembang
1)    Contoh Profil Negara Maju
a.    Jepang
Jepang merupakan negara kepulauan yang terletak di kawasan Asia Timur, tepatnya di sebelah Timur daratan Semenanjung Korea. Secara astronomis, Jepang berada antara 30°LU - 46°LU dan 128°BT - 179°BT. Luas negara ini sekitar 377.837 km² dengan jumlah penduduk mencapai 127.333.000 jiwa. Ber-dasarkan kedua indikator tersebut, ratarata kepadatan penduduk Jepang sekitar 323 jiwa/ km². Sebagai negara kepulauan, Jepang memiliki beberapa pulau besar sebagai pulau utama, yaitu Honshu (pulau terluas sekaligus letak ibukota Jepang, Tokyo), Hokkaido, Kyushu, dan Shikoku. Selain itu, terdapat lebih dari 3.000 pulau kecil yang mengelilinginya. Berikut ini beberapa bentuk kemajuan Jepang di berbagai bidang :
  •      Kemajuan di bidang pertanian
  •      Kemajuan di bidang perikanan dan peternakan
  •      Kemajuan di bidang industri
  •      Kota-kota utama Jepang yaitu Tokyo, Osaka, Nagoyo, Kyoto dan Ginza.
    b.    Amerika Serikat
    Amerika Serikat merupakan negara benua yang terletak di kawasan Benua Amerika Utara, tepatnya di antara 24 33 LU - 70 23 LU dan 112 BB - 66 BB. Luas negara ini mencapai 9.826.630 km dengan jumlah penduduk sekitar 293.027.570 jiwa. Berdasarkan perbandingan luas wilayah dengan jumlah penduduknya, maka rata-rata kepadatan penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 32 jiwa/km . Kepadatan penduduk ini pada umumnya berada di kawasan perkotaan, terutama di kota-kota wilayah pantai Timur dan pantai Barat. Berikut ini beberapa bentuk kemajuan Amerika Serikat  :
    •      Kemajuan di bidang pertanian
    •      Kemajuan di bidang peternakan dan perikanan
    •      Kemajuan di bidang pertambangan
    •      Kemajuan di bidang perindustrian
    •      Kemajuan di bidang perdagangan
    •      Kota-kota utama di Amerika Serikat yaitu Washington, D.C., New York, Los Angeles, Chicago, merupakan kota terbesar ke tiga.
      2)    Contoh Profil Negara berkembang
      a.    Brasil
      Brasil merupakan negara terbesar di wilayah Amerika Selatan, tepatnya di antara 5 LU - 34 LS dan 35 BB - 74 BB. Luas negara ini mencapai 8.547.404 km dengan jumlah penduduk sekitar 184.101.110 jiwa.. Berikut ini beberapa bentuk kemajuan Brasil  :
      •      Pertanian dan Kehutanan
      •      Perikanan
      •      Pertambangan
      •      Perindustrian
      •      Perdagangan
      b.    Mesir
      Wilayah Afrika Utara, tepatnya di antara 22 LU - 32 LU dan 25 BT - 36 BT. Luas negara ini mencapai 997.739 km dengan jumlah penduduk sekitar 76.117.430 jiwa. Rata-rata kepadatan penduduk di Mesir mencapai 77 jiwa/km . Wilayah Mesir yang luas tersebut kebanyakan didominasi gurun yang tidak layak untuk dijadikan tempat tinggal, sehingga penduduknya memusat di wilayah lembah Sungai Nil dan di pesisir pantainya. Berikut ini beberapa bentuk kemajuan Mesir  :
      •      Pertanian
      •      Peternakan dan perikanan
      •      Pertambangan
      •      Perindustrian
      •      Perdagangan
      •      Kota-kota utama di Mesir yaitu Kairo, Alexandria, Suez, Port Said. 

      • Macam-macam Demokrasi Di Dunia dan Di Indonesia

      Menurut Abraham Lincoln (Presiden AS ke-16), demokrasi adalah pemerintahan dari, oleh dan untuk rakyat (Democracy is government of the people, by the people and for the people).
      Isitilah “demokrasi” berasal dari Yunani Kuno yang diutarakan di Athena kuno pada abad ke-5 SM. Negara tersebut biasanya dianggap sebagai contoh awal dari sebuah sistem yang berhubungan dengan hukum demokrasi modern. Namun, arti dari istilah ini telah berubah sejalan dengan waktu, dan definisi modern telah berevolusi sejak abad ke-18, bersamaan dengan perkembangan sistem “demokrasi” di banyak negara.
      Kata “demokrasi” berasal dari dua kata, yaitu demos yang berarti rakyat, dan kratos/cratein yang berarti pemerintahan, sehingga dapat diartikan sebagai pemerintahan rakyat, atau yang lebih kita kenal sebagai pemerintahan dari rakyat, oleh rakyat dan untuk rakyat. Konsep demokrasi menjadi sebuah kata kunci tersendiri dalam bidang ilmu politik. Hal ini menjadi wajar, sebab demokrasi saat ini disebut-sebut sebagai indikator perkembangan politik suatu negara.

       Azas-azas pokok demokrasi dalam suatu pemerintahan demokratis adalah:
      • pengakuan partisipasi rakyat dalam pemerintahan, misalnya melalui pemilihan wakil-wakil rakyat untuk parlemen secara bebas dan rahasia; dan
      • pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak azasi manusia.
      Ciri-ciri pokok pemerintahan demokratis:
      a)   Pemerintahan berdasarkan kehendak dan kepentingan rakyat banyak, dengan ciri-ciri tambahan:
      • konstitusional, yaitu bahwa prinsip-prinsip kekuasaan, kehendak dan kepentingan rakyat diatur dan ditetapkan dalam konstitusi;
      • perwakilan, yaitu bahwa pelaksanaan kedaulatan rakyat diwakilkan kepada beberapa orang;
      • pemilihan umum, yaitu kegiatan politik untuk memilih anggota-anggota parlemen;
      • kepartaian, yaitu bahwa partai politik adalah media atau sarana antara dalam praktik pelaksanaan demokrasi
      b)   Adanya pemisahan atau pembagian kekuasaan, misalnya pembagian/ pemisahan kekuasaan eksekutif,  legislatif dan yudikatif.
      c)   Adanya tanggung jawab dari pelaksana kegiatan pemerintahan.

      Macam-macam demokrasi:
      1)   Demokrasi ditinjau dari cara penyaluran kehendak rakyat:

      a)   Demokrasi langsung
      Dipraktikkan di negara-negara kota (polis, city state) pada zaman Yunani Kuno. Pada masa itu, seluruh rakyat dapat menyampaikan aspirasi dan pandangannya secara langsung. Dengan demikian, pemerintah dapat mengetahui – secara langsung pula – aspirasi dan persoalan-persoalan yang sebenarnya dihadapi masyarakat. Tetapi dalam zaman modern, demokrasi langsung sulit dilaksanakan karena:
      • sulitnya mencari tempat yang dapat menampung seluruh rakyat sekaligus dalam membicarakan suatu urusan;
      • tidak setiap orang memahami persoalan-persoalan negara yang semakin rumit dan kompleks;
      • musyawarah tidak akan efektif, sehingga sulit menghasilkan keputusan yang baik.
      b)   Demokrasi tidak langsung atau demokrasi perwakilan
      Sistem demokrasi (menggantikan demokrasi langsung) yang dalam menyalurkan kehendaknya, rakyat memilih wakil-wakil mereka untuk duduk dalam parlemen. Aspirasi rakyat disampaikan melalui wakil-wakil mereka dalam parlemen. Tipe demokrasi perwakilan berlainan menurut konstitusi negara masing-masing.
      Sistem pemilihan ada dua macam, yaitu: pemilihan secara langsung dan pemilihan bertingkat. Pada pemilihan secara langsung, setiap warga negara yang berhak secara langsung memilih orang-orang yang akan duduk di parlemen. Sedangkan pada pemilihan bertingkat, yang dipilih rakyat adalah orang-orang di lingkungan mereka sendiri, kemudian orang-orang yang terpilih itu memilih anggota-anggota parlemen.

      c)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
      Dalam sistem demokrasi ini rakyat memilih para wakil mereka untuk duduk di parlemen, tetapi parlemen tetap dikontrol oleh pengaruh rakyat dengan sistem referendum (pemungutan suara untuk mengetahui kehendak rakyat secara langsung). Sistem ini digunakan di salah satu negara bagian Swiss yang disebut Kanton.

      2)   Demokrasi ditinjau dari titik berat perhatiannya:
      a)   Demokrasi Formal (Demokrasi Liberal)
      Demokrasi formal menjunjung tinggi persamaan dalam bidang politik tanpa disertai upaya untuk mengurangi atau menghilangkan kesenjangan rakyat dalam bidang ekonomi. Dalam sistem demokrasi yang demikian, semua orang dianggap memiliki derajat dan hak yang sama. Namun karena kesamaan itu, penerapan azas free fight competition (persaingan bebas) dalam bidang ekonomi menyebabkan kesenjangan antara golongan kaya dan golongan miskin kian lebar. Kepentingan umum pun diabaikan.
      Demokrasi formal/ liberal sering pula disebut demokrasi Barat karena pada umumnya dipraktikkan oleh negara-negara Barat. Kaum komunis bahkan menyebutnya demokrasi kapitalis karena dalam pelaksanaannya kaum kapitalis selalu dimenangkan oleh pengaruh uang (money politics) yang menguasai opini masyarakat (public opinion).

      b)   Demokrasi Material (Demokrasi Rakyat)
      Demokrasi material menitikberatkan upaya-upaya menghilangkan perbedaan dalam bidang ekonomi sehingga persamaan dalam persamaan hak dalam bidang politik kurang diperhatikan, bahkan mudah dihilangkan. Untuk mengurangi perbedaan dalam bidang ekonomi, partai penguasa (sebagai representasi kekuasaan negara) akan menjadikan segala sesuatu sebagai milik negara. Hak milik pribadi tidak diakui. Maka, demi persamaan dalam bidang ekonomi, kebebasan dan hak-hak azasi manusia di bidang politik diabaikan. Demokrasi material menimbulkan perkosaan rohani dan spiritual.
      Demokrasi ini sering disebut demokrasi Timur, karena berkembang di negara-negara sosialis/ komunis di Timur, seperti Rusia, Cekoslowakia, Polandia dan Hongaria dengan ciri-ciri:
      1.     sistem satu (mono) partai, yaitu partai komunis (di Rusia);
      2.     sistem otoriter, yaitu otoritas penguasa dapat dipaksakan kepada rakyat;
      3.     sistem perangkapan pimpinan, yaitu pemimpin partai merangkap sebagai pemimpin negara/ pemerintahan;
      4.     sistem pemusatan kekuasaan di tangan penguasa tertinggi dalam negara.

      c)   Demokrasi Gabungan
      Demokrasi ini mengambil kebaikan dan membuang keburukan demokrasi formal dan material. Persamaan derajat dan hak setiap orang tetap diakui, tetapi diperlukan pembatasan untuk mewujudkan kesejahteraan seluruh rakyat. Pelaksanaan demokrasi ini bergantung pada ideologi negara masing-masing sejauh tidak secara jelas kecenderungannya kepada demokrasi liberal atau demokrasi rakyat.

      3)   Demokrasi ditinjau dari hubungan antaralat perlengkapan negara:
      a)   Demokrasi perwakilan dengan sistem parlementer
      Demokrasi sistem parlementer semula lahir di Inggris pada abad XVIII dan dipergunakan pula di negara-negara Belanda, Belgia, Prancis, dan Indonesia (pada masa UUDS 1950) dengan pelaksanaan yang bervariasi, sesuai dengan konstitusi negara masing-masing.
      Negara-negara Barat banyak menggunakan demokrasi parlementer sesuai dengan masyarakatnya yang cenderung liberal. Ciri khas demokrasi ini adalah adanya hubungan yang erat antara badan eksekutif dengan badan perwakilan rakyat atau legislatif. Para menteri yang menjalankan kekuasaan eksekutif diangkat atas usul suara terbanyak dalam sidang parlemen. Mereka wajib menjalankan tugas penyelenggaraan negara sesuai dengan pedoman atau program kerja yang telah disetujui oleh parlemen. Selama penyelenggaraan negara oleh eksekutif disetujui dan didukung oleh parlemen, maka kedudukan eksekutif akan stabil. Penyimpangan oleh seorang menteri pun dapat menyebabkan parlemen mengajukan mosi tidak percaya yang menggoyahkan kedudukan eksekutif.
      Demokrasi parlementer lebih cocok diterapkan di negara-negara yang menganut sistem dwipartai: partai mayoritas akan menjadi partai pendukung pemerintah dan partai minoritas menjadi oposisi.
      Dalam demokrasi parlementer, terdapat pembagian kekuasaan (distribution of powers) antara badan eksekutif dengan badan legislatif dan kerja sama di antara keduanya. Sedangkan badan yudikatif menjalankan kekuasaan peradilan secara bebas, tanpa campur tangan dari badan eksekutif maupun legislatif.
      Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
      1.     pengaruh rakyat terhadap politik yang dijalankan pemerintah sangat besar;
      2.     pengawasan rakyat terhadap kebijakan pemerintah dapat berjalan dengan baik;
      3.     kebijakan politik pemerintah yang dianggap salah oleh rakyat dapat sekaligus dimintakan pertanggungjawabannya oleh parlemen kepada kabinet;
      4.     mudah mencapai kesesuaian pendapat antara badan eksekutif dan badan legislatif;
      5.     menteri-menteri yang diangkat merupakan kehendak dari suara terbanyak di parlemen sehingga secara tidak langsung merupakan kehendak rakyat pula;
      6.     menteri-menteri akan lebih berhati-hati dalam menjalankan tugas karena setiap saat dapat dijatuhkan oleh parlemen;
      7.     pemerintah yang dianggap tidak mampu mudah dijatuhkan dan diganti dengan pemerintah baru yang dianggap sanggup menjalankan pemerintahan yang sesuai dengan keinginan rakyat.
      Keburukan demokrasi perwakilan bersistem parlementer:
      1.     kedudukan badan eksekutif tidak stabil, karena dapat diberhentikan setiap saat oleh parlemen melalui mosi tidak percaya;
      2.     sering terjadi pergantian kabinet, sehingga kebijakan politik negara pun labil;
      3.     karena pergantian eksekutif yang mendadak, eksekutif tidak dapat menyelesaikan program kerja yang telah disusunnya.
      4.     Demokrasi perwakilan dengan sistem pemisahan kekuasaan
      Demokrasi ini berpangkal pada teori pemisahan kekuasaan yang dikemukakan oleh para filsuf bidang politik dan hukum. Pelopornya adalah John Locke (1632-1704) dari Inggris, yang membagi kekuasaan negara ke dalam tiga bidang, yaitu eksekutif, legislatif dan federatif. Untuk menghindari terjadinya penyalahgunaan kekuasaan, ketiga bidang itu harus dipisahkan. Charles Secondat Baron de Labrede et deMontesquieu (1688-1755) asal Prancis, memodifikasi teori Locke itu dalam teori yang disebut Trias Politica pada bukunya yang berjudul L’Esprit des Lois. Menurut Montesquieu, kekuasaan negara dibagi menjadi: legislatif (kekuasaan membuat undang-undang), eksekutif (kekuasaan melaksanakan undang-undang) dan yudikatif (kekuasaan mengatasi pelanggaran dan menyelesaikan perselisihan antarlembaga yang berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang). Ketiga cabang kekuasaan itu harus dipisahkan – baik organ/ lembaganya maupun fungsinya.
      Teori Montesquieu disebut teori pemisahan kekuasaan (separation du puvoir) dan dijalankan hampir sepenuhnya di Amerika Serikat. Di negara itu, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif oleh Presiden dan kekuasaan yudikatif oleh Mahkamah Agung. Ketiga badan tersebut berdiri terpisah dari yang lainnya untuk menjaga keseimbangan dan mencegah jangan sampai kekuasaan salah satu badan menjadi terlampau besar. Kesederajatan itu menjadikan ketiganya dapat berperan saling mengawasi (check and balance).
      Kebaikan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
      1.     pemerintah selama masa jabatannya tidak dapat dijatuhkan oleh parlemen, sehingga pemerintahan dapat berlangsung relatif stabil;
      2.     pemerintah memiliki waktu yang cukup untuk melaksanakan programnya tanpa terganggu oleh adanya krisis kabinet;
      3.     sistem check and balance dapat menghindari pertumbuhan kekuasaan yang terlampau besar pada setiap badan;
      4.     mencegah terjadinya kekuasaan yang absolut (terpusat pada satu orang).
      Keburukan demokrasi perwakilan bersistem pemisahan kekuasaan:
      1.     pengawasan rakyat terhadap pemerintah kurang berpengaruh;
      2.     pengaruh rakyat terhadap kebijakan politik negara kurang mendapat perhatian;
      3.     pada umumnya keputusan yang diambil merupakan hasil negosiasi antara badan legislatif dan eksekutif sehingga keputusan tidak tegas;
      4.     proses pengambilan keputusan memakan waktu yang lama.

      3)   Demokrasi perwakilan dengan sistem referendum
      Demokrasi ini merupakan gabungan antara demokrasi perwakilan dengan demokrasi langsung. Dalam negara yang menganut demokrasi ini parlemen tetap ada, tetapi kinerjanya dikontrol secara langsung oleh rakyat melalui referendum. Jadi, ciri khas demokrasi perwakilan dengan sistem referendum adalah bahwa tugas-tugas legislatif selalu berada di bawah pengawasan seluruh rakyat karena dalam hal-hal tertentu, keputusan parlemen tidak dapat diberlakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan mengenai hal lain, keputusan parlemen dapat langsung diberlakukan sepanjang rakyat menerimanya.
      Ada dua macam referendum, yaitu referendum obligator dan referendum fakultatif. Referendum obligator adalah pemungutan suara rakyat yang wajib dilaksanakan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum ini bersifat wajib karena menyangkut masalah penting, misalnya tentang perubahan konstitusi. Perubahan konstitusi tidak dapat dilakukan tanpa persetujuan rakyat. Sedangkan referendum fakultatif merupakan pemungutan suara rakyat yang tidak bersifat wajib dilakukan mengenai suatu rencana konstitusional. Referendum fakultatif baru perlu dilakukan apabila dalam waktu tertentu setelah undang-undang diumumkan pemberlakuannya, sejumlah rakyat meminta diadakan referendum.
      Kebaikan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
      1.     apabila terjadi pertentangan antara badan organisasi negara, maka persoalan itu dapat diserahkan keputusannya kepada rakyat tanpa melalui partai;
      2.     adanya kebebasan anggota parlemen dalam menentukan pilihannya, sehingga pendapatnya tidak harus sama dengan pendapat partai/ golongannya.
      Keburukan demokrasi perwakilan dengan sistem referendum:
      1.     pembuatan undang-undang/ peraturan relatif lebih lambat dan sulit;
      2.     pada umumnya rakyat kebanyakan tidak berpengetahuan cukup untuk menilai atau menguji kualitas produk undang-undang.

      Demokrasi Di Indonesia.

      Dalam hal ini demokrasi berasal dari pengertian bahwa kekuasaan ada di tangan rakyat. Maksudnya kekuasaan yang baik adalah kekuasaan yang berasal dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat.

      Sejarah demokrasi berasal dari sistem yang berlaku di negara-negara kota (city state) Yunani Kuno pada abad ke 6 sampai dengan ke 3 sebelum masehi. Waktu itu demokrasi yang dilaksanakan adalah demokrasi langsung yaitu suatu bentuk pemerintahan dimana hak untuk membuat keputusan politik dan dijalankan secara langsung oleh seluruh warga negaranya yang bertindak berdasarkan prosedur mayoritas hal tersebut dimungkinkan karena negara kota mempunyai wilayah yang relatif sempit dan jumlah penduduk tidak banyak (kurang lebih 300 ribu jiwa). Sedangkan waktu itu tidak semua penduduk mempunyai hak :
      - bersifat langsung dari demokrasi Yunani Kuno dapat diselenggarakan secara efektif karena berlangsung dalam kondisi sederhana, wilayahnya terbatas serta jumlah penduduknya sedikit (kurang lebih 300 ribu jiwa dalam satu kota).
      Ketentuan demokrasi yang hanya berlaku untuk warga negara resmi.
      - Hanya bagian kecil dari penduduk.

      Gagasan demokrasi Yunani hilang dari dunia Barat ketika Romawi Barat dikalahkakn oleh suku German. Dan Eropa Barat memasukkan Abad Pertengahan (AP).

      Abad pertengahan di Eropa Barat dicirikan oleh struktur total yang feodal (hubungan antara Vassal dan Lord). Kehidupan sosial dan spiritual dikuasai Paus dan pejajabat agama lawuja. Kehidupan politiknya ditandai oleh perebutan kekuasaan antar bangsawan.
      Dari sudut perkembangan demokrasi AP menghasilkan dokumen penting yaitu Magna Charta 1215. Ia semacam contoh antara bangsawan Inggris dengan Rajanya yatu John . Untuk pertama kali seorang raja berkuasa mengikatkan diri untuk mengakui dan menjamin beberapa hak bawahannya.

      Mungkin Anda belum tahu siapa pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi. pemikir-pemikir yang mendukung berkembangnya demokrasi antara lain: John Locke dari Inggris (1632-1704) dan Mostesquieu dari Perancis (1689-1755).

      Menurut Locke hak-hak politik mencakup atas hidup, hak atas kebebasan dan hak untuk mempunyai milik (life, liberty and property).

      Montesquieu, menyusun suatu sistem yang dapat menjamin hak-hak politik dengan pembatasan kekuasaan yang dikenal dengan Trias Politica.

      Trias Politica menganjurkan pemisahan kekuasaan, bukan pembagian kekuasaan. Ketiganya terpisah agar tidak ada penyalahgunaan wewenang. Dalam perkembangannya konsep pemisahan kekuasaan sulit dilaksanakan, maka diusulkan perlu meyakini adanya keterkaitan antara tiga lembaga yaitu eksekutif, yudikatif dan legislatif.

      Pengaruh paham demokrasi terhadap kehidupan masyarakat cukup besar, contohnya:
      - perubahan sistem pemerintahan di Perancis melalui revolusi.
      - revolusi kemerdekaan Amerika Serikat (membebaskan diri dari dominasi Inggris).

      Menurut Anda, apakah saat ini demokrasi digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk negara kita? Sudah ketemu jawabnya? Bagus!

      Betul sekali, saat ini demokrasi telah digunakan sebagai dasar dalam sistem pemerintahan di berbagai negara, termasuk dengan Indonesia. Di Indonesia istilah demokrasi ada kalanya digandengkan dengan kata Liberal, Terpimpin dan Pancasila.

      Seringkah Anda mendengar kata-kata tersebut?

      Namun perlu Anda ketahui, bahwa di sana terdapat perbedaan aliran pemikiran dalam penerapannya. Perbedaan itu menimbulkan berbagai macam penerapan pemerintahan.

      Macam-macam demokrasi pemerintahan yang dianut oleh berbagi bangsa di dunia adalah demokrasi parlementer, demokrasi dengan pemisahan kekuasaan dan demokrasi melalui referendum. Marilah kita bahas satu-persatu.
      1.Demokrasi Parlementer, adalah suatu demokrasi yang menempatkan kedudukan badan legislatif lebih tinggi dari pada badan eksekutif. Kepala pemerintahan dipimpin oleh seorang Perdana Menteri. Perdana menteri dan menteri-menteri dalam kabinet diangkat dan diberhentikan oleh parlemen. Dalam demokrasi parlementer Presiden menjabat sebagai kepala negara.

      Menurut Anda, apakah Indonesia pernah menganut pemerintah demokrasi Parlementer? Silahkan Anda diskusikan dengan teman-teman Anda. Dan silahkan lanjutkan dengan uraian materi berikutnya.
      2.Demokrasi dengan sistem pemisahan kekuasaan, dianut sepenuhnya oleh Amerika Serikat. Dalam sistem ini, kekuasaan legislatif dipegang oleh Kongres, kekuasaan eksekutif dipegang Presiden, dan kekuasaan yudikatif dipegang oleh Mahkamah Agung.

      Coba Anda pikirkan mengapa ketiga lembaga tersebut perlu dipisahkan? Tepat, dengan adanya pemisahan kekuasaan seperti itu, akan menjamin keseimbangan dan menghindari penumpukan kekuasaan dalam pemerintah.
      Bagaimana, apakah Anda mengerti dengan uraian-uraian di atas? Kalau belum, silahkan ulangi kembali membaca pada bagian-bagian yang terasa sulit. Kalau sudah jelas silahkan lanjutkan uraian tentang sistem demokrasi melalui referendum.
      3.Demokrasi melalui Referendum
      Yang paling mencolok dari sistem demokrasi melalui referendum adalah pengawasan dilakukan oleh rakyat dengan cara referendum. Sistem referendum menunjukkan suatu sistem pengawasan langsung oleh rakyat. Ada 2 cara referendum, yaitu referendum obligator dan fakultatif.

      Referendum obligator atau wajib lebih menekankan pada pemungutan suara rakyat yang wajib dilakukan dalam merencanakan pembentukan UUD negara, sedangkan referendum fakultatif, menenkankan pada pungutan suara tentang rencana undang-undang yang sifatnya tidak wajib.

      Untuk memudahkan Anda memahami uraian materi tersebut diatas, simaklah tabel berikut ini.
      Nama Istilah

      Penjelasan
      Nasionalisme Paham yang bersifat politik dan sosial dari suatu bangsa yang menempatkan kesetiaan tertinggi dari rakyatnya kepada bangsa dan negaranya.
      Liberalisme Pahan kebebasan yang menghendaki kebebasan Individu dalam bidang politik, ekonomi dan agama.
      Sosialisme Aliran yang digunakan sebagai dasar untuk menentang kepemilikan secara individu atau paham yang bertujuan membentuk negara kemakmuran dengan usaha kolektif dan membatasi milik perseorangan.
      Demokrasi Suatu paham yang mengakui segenap rakyat dalam pemerintahan rakyat.


      • UNDANG - UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA 1945
      Lengkapi: Amandemen

      PEMBUKAAN
      Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan, karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.

      Dan perjuangn pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentausa mengantarkan rakyat Indonesia kedepan pintu gerbang kemerdekaan Negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur.

      Atas berkat rachmat Allah yang maha kuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaanya.

      Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu Pemerintahan Negara Indonesia yang melindungi segenap Bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada : Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan /perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. 

      BAB I BENTUK DAN KEDAULATAN
      Pasal 1
      1. Negara Indonesia ialah Negara Kesatuan, yang berbentuk Republik.
      2. Kedaulatan adalah ditangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat. 
      BAB II. MADJELIS PERMUSJAWARATAN RAKYAT
      Pasal 2
      1. Madjelis Permusjawaratan rakyat terdiri atas anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat, ditambah dengan utusan-utusan dari Daerah-daerah dan golongan-golongan, menurut aturan yang ditetapkan dengan Undang-Undang.
      2. Madjelis Permusjawaratan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibu-kota Negara.
      3. Segala putusan Madjelis Permusjawaratan rakyat ditetapkan dengan suara yang terbanyak. 
      Pasal 3
      Madjelis Permusjawaratan rakyat menetapkan Undang-Undang Dasar dan garis-garis besar daripada haluan Negara.
      BAB III. KEKUASAAN PEMERINTAH NEGARA Pasal 4
      1. Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar.
      2. Dalam melakukan kewadjibannya Presiden dibantu oleh satu orang Wakil Presiden.
      Pasal 5
      1. Presiden memegang kekuasan membentuk undang-undang dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat.
      2. Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk mendyalankn undang-undang sebagaimana mestinya.
      Perubahan Pasal 5
      1. Presiden berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
      Pasal 6
      1. Presiden ialah orang Indonesia asli.
      2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Madjelis Permusjawaratan rakyat dengan suara yang terbanyak. 
      Pasal 7
      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali.
      Perubahan Pasal 7
      Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
      Pasal 8
      Jika Presiden mangkat, berhenti atau tidak dapat melakukan kewajibannya dalam masa jabatannya, ia diganti oleh Wakil Presiden sampai habis masa waktunya.
      Pasal 9
      Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berdyandji dengan sungguh-sungguh dihadapan Majelis Permusjawaratan rakyat atau Dewan Perwakilan rakyat sebagai berikut : Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
      ,,Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa." dyanji Presiden (Wakil Presiden) :
      ,,Saja berdyandji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewadjiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan mendyalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
      Perubahan Pasal 9
      1. Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilan Rakyat sebagai berikut :
        Sumpah Presiden (Wakil Presiden) :
        "Demi Allah, saja bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden
        Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia)
        dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja, memegang teguh
        Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang
        dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti
        kepada Nusa dan Bangsa."
        Janji Presiden (Wakil Presiden) :
        "Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
        kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden
        Republik Indonesia) dengan sebaik-baiknja dan seadil-adilnja,
        memegang teguh Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala
        undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya
        sert berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
      2. Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat atau Dewan Perwakilian Rakyat tidak dapat mengadakan Sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan sugguh-sungguh di hadapan pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan disaksikan oleh pimpinan Mahkamah Agung.
      Pasal 10
      Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas angkatan darat, angkatan laut dan angkatan udara.
      Pasal 11
      Presiden dengan persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat menyatakan perang, membuat perdamaian dan perdyandjian dengan Negara lain.
      Pasal 12
      Presiden menyatakan keadaan bahaja. Sjarat-sjarat dan akibatnya keadaan bahaja ditetapkan dengan undang-undang.
      Pasal 13
      1. Presiden mengangkat duta dan konsul.
      2. Presiden menerima duta Negara lain.
      Perubahan Pasal 13
      1. Dalam hal mengangkat duta, Presiden memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
      2. Presiden menerima penempatan duta negara lain dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat.
      Pasal 14
      Presiden memberi grasi, amnesti, abolisi dan rehabilitasi.
      Perubahan Pasal 14
      1. Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
      2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat
      Pasal 15
      Presiden memberi gelaran, tanda dyasa dan lain-lain tanda kehormatan.
      Perubahan Pasal 15
      Presiden memberi gelar tanda jasa, dan lain-lain tanda kehormatan yang diatur dengan undang-undang.
      BAB IV. DEWAN PERTIMBANGAN AGUNG Pasal 16
      1. Susunan Dewan Pertimbangan Agung ditetapkan dengan undang-undang
      2. Dewan ini berkewadjiban memberi dyawab atas pertanyaan Presiden dan berhak memajukan usul kepada Pemerintah.
      BAB V. KEMENTERIAN NEGARA Pasal 17
      1. Presiden dibantu oleh Menteri-Menteri Negara.
      2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
      3. Menteri-menteri itu memimpin Departemen Pemerintahan.
      Perubahan Pasal 17
      1. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
      2. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.

      BAB VI. PEMERINTAH DAERAH Pasal 18

      Pembagian Daerah Indonesia atas Daaerah besar dan ketjil, dengan bentuk susunan pemerintahannya ditetapkan dengan undang-undang, dengan memandang dan mengingat dasar permusjawaratan dalam sistim Pemerintahan Negara, dan hak-hak asal-usul dalam Daerah-Daerah yang bersifat istimewa. 
      Perubahan Pasal 18
      1. Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan daerah provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota, yang tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota itu mempunyai pemerintahan daerah, yang diatur dengan undang-undang.
      2. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan.
      3. Pemerintahan daerah provinsi, daerah kabupaten, dan kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota-anggotanya dipilih melalui pemilihan umum.
      4. Gubernur, Bupati, and Walikota masing-masing sebagai kepala pemrintah daerah provinsi, kabupaten, dan kota dipilih secara demokratis.
      5. Pemerintahan daerah menjalankan otonomi seluas-luasnya, kecuali urusan pemerintahan yang oleh undang-undang ditentukan sebagai urusan Pemerintah Pusat.
      6. Pemerintahan daerah berhak menetapkan peraturan daerah dan peraturan-peraturan lain untuk melaksanakan otonomi dan tugas pembantuan.
      7. Susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan daerah diatur dalam undang-undang.
      Pasal 18A
      1. Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah provinsi, kebupaten, dan kota, atau antara provinsi dan kabupaten dan kota, diatur dengan undang-undang dengan memperhatikan kekhususan dan keragaman daerah.
      2. Hubungan keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan sumber daya lainya antara pemerintah pusat dan pemerintahan daerah diatur dan dilaksanakan secara adil dan selaras berdasarkan undang-undang.
      Pasal 18B
      1. Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang.
      2. Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang diatur damam undang-undang.
      BAB VII. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT Pasal 19
      1. Susuan Dewan Perwakilan rakyat ditetapkan dengan undang-undang.
      2. Dewan Perwakilan rakyat bersidang sedikitnya sekali dalam setahun.
      Perubahan Pasal 19
      1. Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dipilih melalui pemilihan umum.
      2. Susunan Dewan Perwakilan Rakyat diatur dengan undang-undang.
      3. Dewan Perwakilan Rakyat bersidang sedikitnya sekaili dalam setahun.
      Pasal 20
      1. Tiap-tiap undang-undang menghendaki persetudjuan Dewan Perwakiln rakyat.
      2. Jika sesuatu rantjangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan rakyat, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
      Perubahan Pasal 20
      1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk undang-undang.
      2. Setiap rancangan undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.Jika rancangan undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan undang-undang itu tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
      3. Presiden mengesahkan rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi undang-undang.
      4. Dalam hal rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi undang-undang dan wajib diundangkan.
      Pasal 20A
      1. Dewan Perwakilian Rakyat memiliki fungsi legislasi, fungsi anggaran, dan fungsi pengawasan.
      2. Dalam melaksanakan fungsinya, selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.
      3. Selain hak yang diatur dalam pasal-pasal lain Undang-Undang Dasar ini, setiap anggota Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai hak mengajukan pertanyaan, menyampaikan usul dan pendapat, serta hak imunitas.
      4. Ketentuan lebih lanjut tentang hak Dewan Perwakilan Rakyat dan hak anggota Dewan Perwakilan Rakyat diatur dalam undang-undang.
      Pasal 21
      1. Anggauta-anggauta Dewan Perwakilan rakyat berhak memajukan rantjangan undang-undang.
      2. Jika rantjangan itu, meskipun disetudjui oleh Dewan Perwakilan rakyat, tidak disahkan oleh Presiden, maka rantjangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan rakyat masa itu.
      Perubahan Pasal 21
      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat berhak mengajukan usul rancangan undang-undang.
      Pasal 22
      1. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa, Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang.
      2. Peraturan pemerintah itu harus mendapat persetudjuan Dewan Perwakilan rakyat dalam persidangan yang berikut.
      3. Djika tidak mendapat persetudjuan, maka peraturan pemerintah itu harus ditjabut.
      Pasal 22A
      Ketentuan lebih lanjut tentang tata cara pembentukan undang-undang diatur dengan undang-undang.
      Pasal 22B
      Anggota Dewan Perwakilan Rakyat dapat diberhentikan dari jabatannya, yang syarat-syarat dan tata cara caranya diatur dalam undang-undang.
      BAB VIII. HAL KEUANGAN Pasal 23
      1. Anggaran pendapatan dan belandya ditetapkan tiap-tiap tahun dengan undang-undang. Apabila Dewan Perwakilan rakyat tidak menjetudjui anggaran yang diusulkan Pemerintah, maka Pemerintah mendyalankan anggaran tahun yang lalu.
      2. Segala padyak untuk keperluan Negara berdasarkan undang-undang.
      3. Matjam dan harga mata uang ditetapkan dengan undang-undang.
      4. Hal keuangan negara selandjutnya diatur dengan undang-undang.
      5. Untuk memeriksa tanggung jawab tentang keuangan Negara diadakan suatu Badan Pemeriksa Keuangan, yang peraturannya ditetapkan dengan Undang-Undang. Hasil pemeriksaan itu diberitahukan kepada Dewan Perwakilan rakyat.
      BAB IX. KEKUASAAN KEHAKIMAN Pasal 24
      1. Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan lain-lain badan kehakiman menurut undang-undang.
      2. Susunan dan kekuasaan badan-badan kehakiman itu diatur dengan undang-undang.
      Pasal 25
      Sjarat-sjarat untuk mendyadi dan untuk diperhentikan sebagai hakim ditetapkan dengan undang-undang. 
      BAB IXA WILAYAH NEGARA
      Pasal 25A
      Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.

      BAB X. WARGA NEGARA
      Pasal 26
      1. Jang mendyadi warga Negara ialah orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disjahkan dengan undang-undang sebagai warga Negara.
      2. Sjarat-sjarat yang mengenai kewargaan Negara ditetapkan dengan undang-undang.
      BAB X WARGA NEGARA DAN PENDUDUK
      Perubahan Pasal 26
      1. Yang menjadi warga negara ialah orang-orang bangsa ndonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara.
      2. Penduduk ialah waraga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
      3. Hal-hal mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
      Pasal 27
      1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya didalam hukum dan pemerintahan dan wadjib mendjundjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada ketjualinya.
      2. Tiap-tiap warga Negara berhak atas pekerdyaan dan penghidupan yang lajak bagi kemanusiaan. 
      Perubahan Pasal 27
      1. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
      Pasal 28
      Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang.
      BAB XA HAK ASASI MANUSIA
      Pasal 28A
      Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
      Pasal 28B
      1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
      2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
      Pasal 28C
      1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan uman manusia.
      2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
      Pasal 28D
      1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
      2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja.
      3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
      Pasal 28E
      1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkanya, serta berhak kembali.
      2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
      3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
      Pasal 28F
      Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi denggan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
      Pasal 28G
      Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
      Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat menusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
      Pasal 28H
      1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
      2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
      3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabai.
      4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang oleh siapa pun.
      Pasal 28I
      1. Hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum, dan hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut, adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apa pun.
      2. Setiap orang berhak bebas dari perlakuan yang bersifat diskriminatif atas dasar apa pun dan berhak mendapatkan perlindungan terhadap perlakuan yang bersifat diskriminatif itu.
      3. Identitas budaya dan hak masyarakat dihormati selaras dengan perkembangan zaman dan peradaban.
      4. Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggun jawab negara, terutama pemerintah.
      5. Untuk menegakkan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan prinsip negara hukum yang demokaratis, maka pelaksanaan hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam peraturan perundang-undangan.
      Pasal 28J
      1. Setiap orang wajib menghormati hak asasi manusia orang lain dalam tertib kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
      2. Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud sematamata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak dan kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokaratis.
      BAB XI. AGAMA Pasal 29
      1. Negara berdasar atas Ketuhanan yang Maha Esa.
      2. Negara mendyamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepertjajaannya itu. 
      BAB XII. PERTAHANAN NEGARA Pasal 30
      1. Tiap-tiiap warga Negara berhak dan wadjib ikut serta dalam usaha pembelaan Negara.
      2. Sjarat-sjarat tentng pembelaan diatur dengan undang-undang.
      Perubahan Pasal 30
      1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
      2. Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Repbulik Indonesia, sebagai kekuatan utama dan rakyat, segabai kekuatan pendukung.
      3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
      4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
      BAB XIII. PENDIDIKAN Pasal 31
      1. Tiap-tiap warga Negara berhak mendapat pengadyaran.
      2. Pemerintah mengusahakan dan menjelenggarakan satu sistim pengadyaran nasional, yang diatur dengan undang-undang. 
      Pasal 32 
      Pemerintah memajukan kebudajaan nasional Indonesia.

      BAB XIV. KESEDYAHTERAAN SOSIAL Pasal 33
      1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas azas kekeluargaan.
      2. Tjabang-tjabang produksi yang penting bagi Negara dan yang menguasasi hadyat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara.
      3. Bumi dan air dn kekajaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. 
      Pasal 34 
      Fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh Negara 
      BAB XV. BENDERA DAN BAHASA
      BAB XV BENDERA, BAHASA, DAN LAMBANG NEGARA SERTA LAGU KEBANGSAAN

      Pasal 35

      Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.
      Pasal 36

      Bahasa Negara ialah Bahasa Indonesia.
      Pasal 36A
      Lambang Negara ialah Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika.
      Pasal 36B
      Lagu Kebangsaan ialah Indonesia Raya.
      Pasal 36C
      Ketentuan lebih lanjut mengenai Bendera, Bahasa dan Lambang Negara, serta lagu Kebangsaan diatur dengan undang-undang.
      Pasal 37
      1. Untuk mengubah Undang-Undang Dasar sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta Madjelis Permusjawaratan rakyat harus hadir.
      2. Putusan diambil dengan persetudjuan sekurang-kurangnya 2/3 daripada djumlah anggauta yang hadlir. 
      ATURAN PERALIHAN Pasal I 
      Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia mengatur dan menjelenggarakan kepindahan pemerintahan kepada Pemerintah Indonesia.
      Pasal II

      Segala badan Negara dan peraturan yang ada masih langsung berlaku selama belum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini.
      Pasal III

      Untuk pertama kali Presiden dan Wakil Presiden dipilih oleh Panitja Persiapan Kemerdekaan Indonesia.
      Pasal IV

      Sebelum Madjelis Permusjawaratan rakyat, Dewan Perwakilan rakyat dan Dewan Pertimbangan Agung dibentuk menurut Undang-Undang ini, segala kekuasaannya didyalankan oleh Presiden dengan bantuan sebuah Komite Nasional.
      ATURAN TAMBAHAN
      1. Dalam enam bulan sesudah achirnya peperangan Asia Timur Raja, Presiden Indonesia mengatur dan menjelenggarakan segala hal yang ditetapkan dalam Undang-Undang dasar ini.
      2. Dalam enam bulan sesudah Madjelis Permusjawaratan rakyat dibentuk, Madjelis itu bersidang untuk menetapkan Undang-Undang Dasar.

      Note: Old text was replaced or added by new one(s).
      These amendments were made at MPR in October 1999 and August 2000.
      Page edited by Dien (Okumura) webmaster@ofc-world.com
      Updated on August 17, 2001.
      Original script: Booklet "UNDAN UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESAI 1945" PENABUR ILMU.

      Return to top


      Sumber :

      0 comments:

       

      catatan akhir semester Template by Ipietoon Cute Blog Design